Jumat, 01 Januari 2010


TUNADAKSA

5.1 Pengertian

Secara etimologis, gambaran seseorang yang diidentifikasikan mengalami ketunadaksaan, yaitu seseorang yang mengalami kesulitan mengoptimalkan fungsi anggota tubuh sebgai akibat dari luka, penyakit, pertumbuhan yang salah bentuk, dan akibatnya kemampuan untuk melakukan gerakan – gerakan tubuh tertentu mengalami penurunan.

Secara definitif pengertian kelainan fungsi anggota tubuh (tunadaksa) adalah ketidakmampuan anggota tubuh untuk melaksanakan fungsinya disebabkan oleh berkurangnya kemampuan anggota tubuh untuk melaksanakan fungsi secara normal, akibat luka, penyakit, atau pertumbuhan tidak sempurna (Suroyo, 1977). Sehingga untuk kepentingan pembelajarannya perlu layanan khusus. (Kneedler, 1984)

Tunadaksa adalah anak yang mengalami kelainan atau cacat yan menetap pada alat gerak (tulang, sendi, otot) sedemikian rupa sehingga memerlukan pelayanan pendidikan khusus. Jika mereka mengalami gangguan gerakan karena kelayuhan pada fungsi syaraf otak disebut dengan cerebral palsy (CP).

Pengertian Tunadaksa bisa dilihat dari segi fisiknya dan dari segi anatominya. Dari segi fungsi fisik, tunadaksa diarôhkan sebagai seseorang yang fisik dan kesehatannya mengalaami masalah sehingga menghasilkan kelainan di dalam beòhnteraksi denan lingkungan sosialnya dan untuk meningkatkan fungsinya dipeòmukan program layanan khusus. Pengerôhan yang didasarkan pada anatomi biasanya digunakan dalaam kedokteran. Daerah mana ia mengalami kelainan.

Istilah kelianan fisik (physical disability) sebenarnya tidak digunakan, namun kenyataannya definisi – definisi tersebut digunakan dalam penerapan IDEA. Istilah yang digunakan dalam undang – undang itu adalah kelainan ortopedi (orthopedic impairment) dan kelainan kesehatan lain (other health impairment).

Isilah ini didefinisikan sebagai berikut dalam Federal Register kelainan ortopedi berarti suatu keadaan penurunan fungsi ortopedik yang mempunyai efek merugikan pada prestasi pembelajaran anak. Istilah ini meliputi gangguan yang disebabkan kelianan bawaan (misalnya berkaki pengkar, hilang salah satu anggota tubuh).

Kelainan / gangguan yang disebabkan oleh penyakit (misalnya poliomyelitis, TBC tulang dll), dan kelainan oleh penyebab lain (misalnya cerebral palsy, amputasi, patah tulang atau terbakar yang menyebabkan kontraktur).

Kelainan kesehatan lain berarti memiliki keterbatan kesehatan, vitalitas atau kewaspadaan yang disebabkan oleh masalah – masalah kesehatan yang akut misalnya penyakit jantung, tuberculosis, reumatik, radang ginjal, keracunan tubuh, leukemia atau diabetes yang mengaakibatkan merugikan pada prestasi pendidikan sianak (federal register, 1990)

5.2 Karakteristik Anak Tunadaksa

Secara umum karakteristik kelainan anak yang dikatagorikan sebagai penyandang tunadaksa dapat dikelompokkan menjadi anak tunadaksa ortopedi (orthopedically handicapped) dan anak tunadaksa syaraf (neurogically handicapped) (Hallahan dan Kauffman, 1991)

Menyimak keadaan yang nampak pada tunadaksa ortopedi dan tunadaksa syaraf tidak terdapat perbedaan yang mencolok, sebab secara fisik kedua jenis anak tunadaksa memiliki kesamaan, terutama pada fungsi analogi anggota tubuh untuk melakukan mobilitas. Namun apabila dicermati secara seksama sumber ketidakmampuan untuk memanfaatkan fungsi tubuhnya untuk beraktifitas atau mobilitas akan Nampak perbedaannya.

5.3 Jenis Pengelompokan Anak Tunadaksa

Ada dua katagori cacat tubuh, yaitu cacat tubuh karena penyakit polio dan cacat tubuh karena kerusakan otak sehingga mengakibatkan ketidakmampuan gerak (cerebral palsy).

Diihat dari pergerakan otot – otot penyandang cerebral palsy dikelompokkan menjadi lima jenis yaitu spastic, athetoid, ataxia, termor dan rigid.

Spastic. Anak yang menglami spastic ini menunjukkan kekejangan pada otot – ototnya, yang disebabkan oleh gerakan – gerakan kaku dan akan hilang dalam keadaan diam misalnya waktu tidur. Pada umumnya kekejangan ini akan menjadi hebat jika anak dalam keadaan marah atau dalam keadaan tenang.

Athetoid. Anak yang mengalami athetoid, tidak mengalami kekejangan atau kekakuan. Otot – ototnya dapat bergerak dengan mudah, malah sering terjadi gerakan – gerakan yang tidak terkendali yang timbul diluar kemampuannya. Hal ini sangat mengganggu dan merepotkan anak itu sendiri. Gerakan ini terdapat pada tangan, kaki, lidah, bibir dan mata.

Tremor. Anak yang mengalami tremor sering melakukan gerakan – gerakan kecil yang berulang – ulang. Sering dijumpai anak yang salah satu anggota tubuhnya selalu bergerak.

Rigid. Anak cerebral palsy jenis ini mengalami kekakuan otot – otot. Otot selalu kaku bukan merupakan daging tetapi seperti benda kerat. Gerakan – gerakannya sangat lambat dan kasar. Kondisi – kondisi anak seperti itu jelas member dampak pada aktifitas pada hidupnya.

5.4 Faktor Penyebab Anak Tunadaksa

Seperti juga kondisi ketunaan yang lain, kondisi kelainan pada fungsi anggota tubuh atau tunadaksa dapat terjadi pada saat sebelum anak lahir (prenatal), saat lahir (neonatal) dan setelah anak lahir (post natal).

Kelainan fungsi anggota tubuh atau ketunadaksaan yang terjadi sebelum bayi lahir atau ketika dalam kandungan, diantaranya dikarenakan factor genetik dan kerusakan pada system syaraf pusat.

Faktor lain yang menyebabkan kalainan pada bayi selama dalam kandungan ialah :

1. Anoxia prenatal.

Hal ini disebabkan pemisahan bayi dari plasenta, penyakit anemia, kondisi jantung yang gawat, shock, percobaan abortus (pengguguran kandungan).

2. Gangguan metabolism pada ibu.

3. Faktor rhesus.

Kondisi ketunadaksaan yang terjadi pada masa kelahiran bayi, diantaranya :

a. Kesulitan saat persalinan karena letak bayi sungsang atau pinggul ibu terlalu kecil.

b. Pendarahan pada otak pada saat kelahiran.

c. Kelahiran premature.

d. Gangguan pada plasenta yang dapat mengurangi oksigen sehingga mengakibatkan terjadinya anoxia.

Adapun kelainan fungsi anggota tubuh atau ketunadaksaan yang terjadi pada masa setelah lahir, diantaranya :

1. Faktor penyakit, seperti meningitis (radang selaput otak) encephalis (radang otak), influenza, diphtheria, partusis dan lain – lain.

2. Faktor kecelakaan, misalnya kecelakaan lalulintas, terkena benturan benda keras, terjatuh dari tempat yang berbahaya bagi tubuhnya, khususnya bagian kepala yang melindungi otak.

3. Pertumbuhan tubuh / tulang yang tidak sempurna.

TUNALARAS

4.1 Pengertian

  1. Anak tunalaras, yang dimaksud disini adalah anak yang mengalami hambatan/kesulitan untuk menyesuaikan diri terhadap lingkungan sosial, bertingkah laku menyimpang dari norma-norma yang berlaku dan dalam kehidupan sehari-hari sering disebut anak nakal sehingga dapat meresahkan/ mengganggu lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
  2. Sekolah Luar Biasa bagian Tunalaras, adalah suatu lembaga pendidikan yang memberikan pelayanan pendidikan secara khusus bagi anak tunalaras. Saat ini penyelenggara pendidikan anak tunalaras ialah Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kehakiman, Departemen Sosial, dan lembaga social atau yayasan.
  3. Pendidikan Terpadu, adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan bagi anak yang memerlukan layanan pendidikan khusus, termasuk tunalaras yang diselenggarakan bersama-sama anak normal di lembaga pendidikan umum dengan menggunakan kurikulum umum yang berlaku di lembaga pendidikan yang bersangkutan. Adapun mata pelajaran yang tidak dapat dilaksanakan oleh anak yang memerlukan layanan khusus tersebut diganti dengan pelajaran lain yang dapat dilakukan oleh anak yang bersangkutan.
  4. Kelas Khusus, adalah suatu bentuk pelayanan pendidikan bagi anak yang memerlukan pelayanan pendidikan khusus, termasuk anak tunalaras melalui kelompok belajar di lembaga pendidikan umum dengan menggunakan kurikulum umum yang berlaku di lembaga pendidikan yang bersangkutan.
  5. Guru Pembimbing Khusus/Guru Bantu, adalah guru khusus yang tertugas di sekolah umum untuk memberikan bimbingan dan pelayanan kepada anak tunalaras yang mengalami kesulitan dalam mengikuti pendidikan dan sosialisasi dalam kehidupan sehari-hari di sekolah yang menyelenggarakan program Pendidikan Terpadu bagi anak tunalaras.

4.2 Penggolongan Anak Tuna Laras

  1. Anak tunalaras, yang dimaksud disini adalah anak yang mengalami hambatan/kesulitan untuk menyesuaikan diri terhadap lingkungan sosial, bertingkah laku menyimpang dari norma-norma yang berlaku dan dalam kehidupan sehari-hari sering disebut anak nakal sehingga dapat meresahkan/ mengganggu lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
  2. Sekolah Luar Biasa bagian Tunalaras, adalah suatu lembaga pendidikan yang memberikan pelayanan pendidikan secara khusus bagi anak tunalaras. Saat ini penyelenggara pendidikan anak tunalaras ialah Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kehakiman, Departemen Sosial, dan lembaga social atau yayasan.
  3. Pendidikan Terpadu, adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan bagi anak yang memerlukan layanan pendidikan khusus, termasuk tunalaras yang diselenggarakan bersama-sama anak normal di lembaga pendidikan umum dengan menggunakan kurikulum umum yang berlaku di lembaga pendidikan yang bersangkutan. Adapun mata pelajaran yang tidak dapat dilaksanakan oleh anak yang memerlukan layanan khusus tersebut diganti dengan pelajaran lain yang dapat dilakukan oleh anak yang bersangkutan.
  4. Kelas Khusus, adalah suatu bentuk pelayanan pendidikan bagi anak yang memerlukan pelayanan pendidikan khusus, termasuk anak tunalaras melalui kelompok belajar di lembaga pendidikan umum dengan menggunakan kurikulum umum yang berlaku di lembaga pendidikan yang bersangkutan.
  5. Guru Pembimbing Khusus/Guru Bantu, adalah guru khusus yang tertugas di sekolah umum untuk memberikan bimbingan dan pelayanan kepada anak tunalaras yang mengalami kesulitan dalam mengikuti pendidikan dan sosialisasi dalam kehidupan sehari-hari di sekolah yang menyelenggarakan program Pendidikan Terpadu bagi anak tunalaras.

4.3 Pelayanan Pendidikan Bagi Anak Tunalaras

Bentuk pelayanan pendidikan dapat diselenggarakan di SLB khusus bagi anak tunalaras (SLB-E). Berdasarkan data statistik tahun 2003 yang dikeluarkan Direktorat Pendidikan Luar Biasa menyebutkan bahwa jumlah anak tunalaras sebanyak 351 orang, dengan jumlah 12 (dua belas) Sekolah Luar Biasa bagian Tunalaras (lihat lampiran).

Ada pula Departemen terkait yang memberikan pelayanan pendidikan bagian anak nakal yaitu Departemen Kehakiman dan Departemen Sosial. Pada umumnya Departemen Kehakiman menampung “anak negara” yaitu anak delinkwensi atas putusan pengadilan dicabut hak mendidik dari orang tuanya kemudian diambil oleh pemerintah. Mereka dipelihara sampai berumur 18 tahun sebagai batas ukuran dewasa.

Sedangkan Departemen Sosial memelihara mereka berdasar titipan dari orangtua, karena orangtua sudah merasa kewalahan. Atau hasil razia anak gelandangan atau terlantar yang sulit bila dikembalikan kepada orangtuanya karena keadaan tidak mampu atau sangat miskin.

Di dalam pelaksanaan penyelenggaraannya kita mengenal macam-macam bentuk penyelenggaraan pendidikan anak tunalaras/sosial sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan bimbingan dan penyuluhan di sekolah reguler. Jika diantara murid di sekolah tersebut ada anak yang menunjukan gejala kenakalan ringan segera para pembimbing memperbaiki mereka. Mereka masih tinggal bersama-sama kawannya di kelas, hanya mereka mendapat perhatian dan layanan khusus.
  2. Kelas khusus apabila anak tunalaras perlu belajar terpisah dari teman pada satu kelas. Kemudian gejala-gejala kelainan baik emosinya maupun kelainan tingkah lakunya dipelajari. Diagnosa itu diperlukan sebagai dasar penyembuhan. Kelas khusus itu ada pada tiap sekolah dan masih merupakan bagian dari sekolah yang bersangkutan. Kelas khusus itu dipegang oleh seorang pendidik yang berlatar belakang PLB dan atau Bimbingan dan Penyuluhan atau oleh seorang guru yang cakap membimbing anak.
  3. Sekolah Luar Biasa bagian Tunalaras tanpa asrama Bagi Anak Tunalaras yang perlu dipisah belajarnya dengan kata kawan yang lain karena kenakalannya cukup berat atau merugikan kawan sebayanya.
  4. Sekolah dengan asrama. Bagi mereka yang kenakalannya berat, sehingga harus terpisah dengan kawan maupun dengan orangtuanya, maka mereka dikirim ke asrama. Hal ini juga dimaksudkan agar anak secara kontinyu dapat terus dibimbing dan dibina. Adanya asrama adalah untuk keperluan penyuluhan.